KONGKRIT.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dugaan rekayasa jual beli emas oleh pengusaha Surabaya, Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Selasa.
"Saksi yang diperiksa YSK selaku Account Representative atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said pada tahun 2019," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Juni, seperti dikutip dari CNN
Berdasarkan laporan yang dipublikasi oleh CNNIndonesia, selain YSK, Harli menyatakan bahwa dua pegawai lainnya yang diperiksa adalah HF dan CA, yang berperan sebagai pemeriksa pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said pada tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.
Namun, Harli tidak menjelaskan lebih rinci hasil dari pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.
Budi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Melalui surat palsu tersebut, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki kewajiban menyerahkan emas kepada Budi. Surat palsu itu kemudian digunakan Budi untuk menggugat PT Antam ke pengadilan.
Editor : FiyumeSumber : cnnindonesia