"Karena kesulitan komunikasi, klien kami mengurus notaris akta pemegang saham dan SKW tanpa memasukkan nama Stephanie. Klien kami bahkan mengutus anak buahnya ke Surabaya untuk mendapatkan tanda tangan Stephanie, namun diduga tanda tangan tersebut dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibunya," tambah Ika, dikutip dari detik.com
Tuduhan Pemalsuan Surat
Ika menegaskan bahwa tindakan Kusumayanti tidak bermaksud menghilangkan hak Stephanie sebagai ahli waris.
Namun, akibat perbuatan tersebut, Kusumayanti dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan surat, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Sejak awal pelaporan, tim kuasa hukum Kusumayanti telah berusaha untuk mediasi, namun Stephanie menolak kecuali jika permintaan hartanya dipenuhi.
Permintaan Damai dengan Syarat Berat
Kusumayanti mengaku terkejut dan sedih atas tindakan anaknya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut semata-mata untuk menjaga kelangsungan usaha suaminya.Stephanie meminta sejumlah harta sebagai syarat damai, termasuk Rp500 miliar, emas 50 kilogram, dan akhirnya Rp10 miliar.
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini. Dia meminta harta warisan yang nilainya saya tidak sanggup penuhi. Saya bekerja keras dengan suami saya untuk harta ini," ujar Kusumayanti.
Harapan untuk Rekonsiliasi
Editor : FiyumeSumber : detik.com