Tidak Dapat Warisan, Anak di Karawang Tuntut Ibu Kandung Rp500 Miliar

×

Tidak Dapat Warisan, Anak di Karawang Tuntut Ibu Kandung Rp500 Miliar

Bagikan berita
Tidak Dapat Warisan, Anak di Karawang Tuntut Ibu Kandung Rp500 Miliar. (Foto : Dok. Istimewa)
Tidak Dapat Warisan, Anak di Karawang Tuntut Ibu Kandung Rp500 Miliar. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Kusumayanti, warga Nagasari, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menghadapi ancaman hukuman penjara setelah digugat oleh anaknya sendiri terkait harta warisan dan perusahaan yang ditinggalkan suaminya.

Kasus ini mencuat setelah hubungan antara Kusumayanti dan anaknya, Stephanie, semakin memburuk sejak kematian suaminya, Sugianto, pada tahun 2013.

Kemelut Warisan dan Perusahaan

Kuasa hukum Kusumayanti, Ika Rahmawati, menjelaskan bahwa perseteruan ini dimulai ketika Sugianto meninggal dunia.

Pada saat itu, Kusumayanti dan Sugianto memiliki usaha bersama. Sesuai peraturan, perubahan pemegang saham diperlukan jika pemilik saham meninggal.

Namun, karena hubungan yang buruk antara Kusumayanti dan Stephanie, Kusumayanti terpaksa membuat akta pemegang saham tanpa nama Stephanie.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami, Bu Kusumayanti, meninggal pada Februari 2013.

Karena hubungan yang merenggang dengan pelapor Stephanie, klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin 24 Juni 2024, seperti dilansir dari detik.com

Sebelum kematian ayahnya, Stephanie cenderung tidak akur dengan ibunya dan tinggal bersama suaminya di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini membuat Kusumayanti kesulitan dalam mengurus akta pemegang saham perusahaan dan surat keterangan waris (SKW).

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : detik.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini