"Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Sekretariat yang terlibat dalam jajaran KPU akan bertugas dalam memfasilitasi para PPk maupun PPS. Oleh karena itu, harus terus bekerja sama dalam menjalankan tugas masing-masing. Kita ucapkan, Selamat bertugas menjalani wewenang yang telah diberikan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zainal Abidin, menegaskan bahwa PSU masih perlu dilaksanakan berdasarkan keputusan MK.
Ia menekankan pentingnya kerjasama antara PPK, PPS, dan sekretariat dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada mendatang."Kesuksesan Pemilu dan Pilkada mendatang ada pada tanggungjawab saudara semuanya. Mari bersinergi untuk mewujudkan Pemilu yang berkeadilan dan penuh damai," ungkapnya.
Editor : Herawati Elnur