Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Padang Pariaman Naik Status ke Penyidikan, Kejari Pariaman Belum Tetapkan Tersangka

×

Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Padang Pariaman Naik Status ke Penyidikan, Kejari Pariaman Belum Tetapkan Tersangka

Bagikan berita
Kasi Pidsus, Yandi Mustiqa bersama wartawan Kongkrit.com berfoto bersama usai wawancara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi  Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang yang sedang ditangani Pidsus Kejari Pariaman, Selasa (25/6/2024)
Kasi Pidsus, Yandi Mustiqa bersama wartawan Kongkrit.com berfoto bersama usai wawancara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang yang sedang ditangani Pidsus Kejari Pariaman, Selasa (25/6/2024)

Ditanya soal kontraktor yang memberikan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya kepada subkon juga diakui oleh Kasi Pidsus.

"Memang Agus selaku Kontraktor memberikan pelaksanaan sepenuhnya kepada Novel selaku Subkon untuk pekerjaan ini dengan nilai Rp.2,9 miliar dengan perjanjian Waarmerking. dan subkon pun sudah 2 kali kita panggil," tegasnya.

Diketahui, proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang dikerjakan oleh PT. Terkas Daya Mandiri (perusahaan asal Palembang) dengan nilai penawaran Rp. 4.246.036.800,-, yang dimulai tanggal 5 Mei 2023 berdasarkan nomor kontrak 04/SPMK-BPBD/V-2023.

Nah, siapakah sebenarnya Novel yang diduga nekat mengambil subkon pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang dengan nilai Rp. 2,9 miliar yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Terkas Daya Mandiri selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.4,2 miliar? Ataukah ada campur pihak lain untuk memuluskan Novel mengerjakan proyek tersebut? Lantas, bagaimanakah mutu dan kualitas pekerjaan? Mari kita tunggu hasil penyidikan Kejari Pariaman.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini