"Dokumen Jakstrada bukan hanya merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi juga merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir (TPA) dan dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah," jelas Edrizal.
Adapun target pengurangan sampah di Indonesia adalah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%, yang harus dicapai pada tahun 2025. Diharapkan, pada tahun tersebut, Indonesia Bersih Sampah dapat terwujud. Editor : Herawati ElnurDLH Kota Solok Evaluasi Jakstrada 2023 dan Siapkan Jakstrada Semester I 2024
Berita Terkait