KONGKRIT.COM - Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan TW, seorang saksi yang menjadi calon tersangka dalam kasus korupsi yang mangkir dari panggilan hukum.
TW, yang diketahui merupakan Direktur CV Sinar Berkat, telah ditunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai pelaksana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan anggaran sebesar Rp. 1.200.000.000. Namun, proyek tersebut terbengkalai hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 963.369.476.
"Meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, TW tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Upaya pencarian pun dilakukan hingga akhirnya TW berhasil diamankan di sebuah rumah di Jl. Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat pada pukul 14.15 WIB," ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Sabtu (22/6/2024).
Dikatakan, setelah diamankan, TW langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, status TW ditingkatkan menjadi tersangka dan dia ditahan selama 20 hari oleh penyidik."TW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ucapnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Editor : HN. Arya Rajo SamponoSumber : Penkum Kejati Kalbar