Disdukcapil Kabupaten Solok Jalin Kerja Sama dengan 19 Lembaga Pemerintah dan Bidan Praktek Mandiri

×

Disdukcapil Kabupaten Solok Jalin Kerja Sama dengan 19 Lembaga Pemerintah dan Bidan Praktek Mandiri

Bagikan berita
Disdukcapil Kabupaten Solok Jalin Kerja Sama dengan 19 Lembaga Pemerintah dan Bidan Praktek Mandiri
Disdukcapil Kabupaten Solok Jalin Kerja Sama dengan 19 Lembaga Pemerintah dan Bidan Praktek Mandiri

KONGKRIT.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok menggelar acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 19 lembaga pemerintah dan bidan praktek mandiri di Gedung Solok Nan Indah.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 21 Juni 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data kependudukan, Kartu Identitas Anak (KIA), dan evaluasi inovasi Anak Teladan.

Asisten III Editiawarman yang mewakili Bupati Solok, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, Kepala Disdikpora Zainal Jusmar, camat se-Kabupaten Solok, dan 15 bidan praktek mandiri.

Dalam sambutannya, Editiawarman menyampaikan harapan bahwa dengan adanya kerja sama ini, lembaga pengguna dapat mencantumkan NIK yang sudah terjamin ketunggalannya dalam dokumen hasil pelayanan yang diterbitkan.

Hal ini diharapkan dapat mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) dengan data yang terverifikasi dan tervalidasi oleh Disdukcapil.

"Setelah menandatangani perjanjian kerja sama ini, kami ingin mengingatkan bahwa kerjasama yang telah dibangun harus berjalan dengan baik dan optimal. Diperlukan komitmen semua pihak dalam pelaksanaannya agar tujuan, cita-cita, serta harapan kita bersama dapat tercapai secara maksimal," ujarnya.

Kegiatan ini mencakup penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el.

Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan PKS Pemanfaatan Data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk 18 lembaga pengguna di Kabupaten Solok, termasuk 14 kecamatan dan 4 nagari.

Dengan perjanjian ini, Disdukcapil Kabupaten Solok telah bekerja sama dengan 45 lembaga pengguna terkait pemanfaatan data by NIK.

Hal ini memungkinkan lembaga pengguna, termasuk OPD, kecamatan, dan nagari, untuk melakukan verifikasi dan validasi NIK secara mandiri dalam pelayanan publik.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini