8 Terpidana Ajukan PK
Di sisi lain, delapan terpidana kasus ini bersikukuh bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan.
Empat dari terpidana bahkan memberikan kuasa kepada tim pengacara Peradi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Fina, mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta independen guna mengusut tuntas kasus ini.Menurut Hotman, hanya dengan tim independen misteri dalang sebenarnya pembunuhan ini bisa terbongkar.
Editor : FiyumeSumber : Kompas TV, Sindonews