Pemko Payakumbuh Siap Selenggarakan PSU DPD, Sekda Ajak Camat dan Lurah Lakukan Sosialisasi

×

Pemko Payakumbuh Siap Selenggarakan PSU DPD, Sekda Ajak Camat dan Lurah Lakukan Sosialisasi

Bagikan berita
Pemko Payakumbuh Siap Selenggarakan PSU DPD, Sekda Ajak Camat dan Lurah Lakukan Sosialisasi
Pemko Payakumbuh Siap Selenggarakan PSU DPD, Sekda Ajak Camat dan Lurah Lakukan Sosialisasi

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota Payakumbuh (Pemko Payakumbuh) telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah, Rida Ananda, dalam rapat koordinasi (rakor) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh pada Jumat, 21 Juni 2024 siang.

Rida Ananda meminta kepada camat dan lurah untuk aktif mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Sabtu, 13 Juli mendatang.

"Harapan kita adalah partisipasi masyarakat tetap tinggi dalam pelaksanaan PSU di Payakumbuh ini, dan semoga berjalan lancar seperti pada Pemilu sebelumnya," ujarnya.

Untuk memastikan keamanan, Kapolres Payakumbuh, Wahyuni Sri Lestari, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama seperti yang dilakukan pada Pemilu serentak bulan Februari yang lalu.

"Kami akan mengerahkan 217 personil untuk pengamanan. Setiap pergeseran logistik akan diawasi dan diamankan oleh pihak kepolisian," katanya.

Wanita yang akrab disapa Yuni ini menekankan pentingnya menciptakan suasana PSU yang damai dan aman di Payakumbuh, sebagaimana terjadi pada pemilu sebelumnya.

"Mari kita bersama-sama bekerja untuk mensukseskan pelaksanaan PSU ini," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, menyampaikan bahwa terdapat 102.468 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, tersebar di 371 TPS yang ada di Kota Payakumbuh.

"Berdasarkan instruksi KPU RI, Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah saat ini akan bertindak sebagai badan ad-hoc untuk PSU DPD. Sedangkan petugas KPPS akan diambil dari petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebelumnya," tambahnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini