Wakil Ketua MPR Soroti RUU Kesetaraan Perkawinan di Thailand

×

Wakil Ketua MPR Soroti RUU Kesetaraan Perkawinan di Thailand

Bagikan berita
Wakil Ketua MPR Soroti RUU Kesetaraan Perkawinan di Thailand (Foto: Dok.Istimewa)
Wakil Ketua MPR Soroti RUU Kesetaraan Perkawinan di Thailand (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan keprihatinannya terhadap perkembangan di Thailand, di mana parlemen baru saja menyetujui RUU Kesetaraan Perkawinan yang mencakup pengakuan terhadap perkawinan sejenis.

RUU ini sekarang menunggu persetujuan dari Raja Thailand untuk menjadi undang-undang.

Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Indonesia perlu waspada terhadap penyimpangan hukum yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk penyebaran perilaku seksual LGBT.

Ia mengingatkan semua pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas keagamaan, dan masyarakat luas untuk mencegah legalisasi pernikahan sejenis di Indonesia.

"Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan dan masyarakat luas, harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia, yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi," ujar HNW pada, seperti dilansir dari detik.

HNW menekankan bahwa Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT, yakni Pancasila, UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2), Pasal 28B ayat (1), dan UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) yang melarang pencatatan pernikahan beda agama.

Menurut HNW, Indonesia harus proaktif dalam mencegah penyebaran perilaku menyimpang ini, termasuk dengan segera membahas dan mengesahkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

HNW menyebutkan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) telah berhasil memperjuangkan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas.

"Ini yang harus kita siapkan di DPR bersama dengan pemerintah. Alhamdulillah sudah bisa masuk ke dalam Prolegnas, dan perlu segera dibahas serta disahkan. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya," ucap HNW.

Editor : Fiyume
Bagikan

Berita Terkait
Terkini