Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
"Dengan melibatkan relawan dalam pencegahan kebakaran, diharapkan jumlah daerah rawan kebakaran bisa berkurang," ujar Rifki Monrizal.
Sosialisasi penanggulangan kebakaran ini dilaksanakan dalam dua sesi.Sesi pertama berupa penyampaian materi dari Kasatpol PP Damkar dan Kabidnya, sementara sesi kedua adalah praktik langsung cara penanganan kebakaran.
Editor : Herawati Elnur