KONGKRIT.COM - Malaysia terguncang dengan berita tragis tentang Zayn Rayyan, bocah berusia 6 tahun yang ditemukan tewas di sebuah sungai di dekat rumahnya di Apartemen Idaman Damansara Damai pada 6 Desember 2023.
Kejadian ini terjadi sehari setelah dia dilaporkan hilang, mengungkap cerita memilukan tentang dugaan pembunuhan yang melibatkan orang tuanya sendiri.
Kronologi Kejadian
Zayn Rayyan dilaporkan hilang pada 5 Desember 2023, sekitar pukul 12 siang.
Sehari kemudian, tubuh kecilnya ditemukan mengambang di sungai dengan tanda-tanda kekerasan pada leher dan tubuhnya, yang menunjukkan adanya perlawanan sebelum kematiannya.
Peristiwa tragis ini terjadi di sekitar Jalan PJU Damansara Damai, yang menghebohkan masyarakat setempat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan anak-anak.
Tuduhan Terhadap Orang Tua
Pasangan suami istri, Zaim Ikhwan Zahari dan Ismanira Abdul Manaf, yang merupakan orang tua dari Zayn Rayyan, didakwa di Pengadilan Negeri dengan tuduhan kelalaian dan pembunuhan.
Mereka dijerat pasal 31(1)(a) Akta Kanak-Kanak 2001, yang membawa hukuman denda maksimum RM50,000 (setara Rp160 juta) atau penjara hingga 20 tahun, atau keduanya.Selain itu, mereka juga dituntut di bawah pasal 302 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan.
Proses Pengadilan
Dalam sidang pengadilan yang digelar hari ini, penerjemah pengadilan memastikan kondisi kesehatan kedua terdakwa sebelum tuduhan dibacakan.
Zaim menyatakan dirinya sehat, sementara Ismanira melaporkan merasa tidak sehat dan mengalami muntah-muntah. Tim jaksa, yang dipimpin oleh Ku Hayati Ku Haron dan Ahmad Zuhaini Mahamad Amin, mengajukan jaminan sebesar Rp48 juta untuk masing-masing terdakwa.
Editor : FiyumeSumber : kilat.com