Sementara itu, untuk kendaraan jenis bus atau truk, biayanya sebesar Rp 15 ribu pada hari biasa dan Rp 20 ribu pada hari libur nasional.
"Tarif parkir yang ditetapkan di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir. Ini sesuai dengan Peraturan Wali kota Pariaman No 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi di tempat khusus parkir," ujarnya. Editor : Herawati ElnurDishub Kota Pariaman Ambil Langkah Tegas Atasi Pungutan Parkir Liar di Objek Wisata
Berita Terkait