KONGKRIT.COM - Menanggapi laporan dari seorang pengunjung terkait pungutan parkir ilegal di salah satu objek wisata di Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak cepat dengan mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir di lokasi tersebut dan memanggil petugas parkir pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Reymond Chandra, mengonfirmasi adanya praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Setelah mendapat laporan tersebut, saya bersama Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur, Kecamatan Pariaman Tengah, segera mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dengan memanggil petugas parkir yang bersangkutan. Tindakan seperti ini dapat merusak citra objek wisata di Kota Pariaman. Jika kejadian ini terulang lagi, maka kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum," tegasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan di media sosial. Ia hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan bahwa pengunjung telah melakukan dua kali parkir di tempat yang sama.
Namun, informasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa pengunjung dipaksa membayar Rp 10 ribu per jam, sehingga saat hendak keluar dari objek wisata tersebut, mereka dikenakan biaya parkir yang tidak sesuai aturan.
Ketidaknyamanan ini menyebabkan adu mulut antara pengunjung dan petugas parkir. Karena sudah menjelang sore, pengunjung akhirnya membayar Rp 10 ribu kepada petugas.
“Kami telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada pelaku. Keputusan ini disepakati oleh Niniak Mamak. Pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,” tambah Reymond Chandra.Tindakan ini merupakan bentuk peringatan dan penegakan aturan kepada pelaku, karena tindakan seperti ini dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan membuat mereka enggan berkunjung ke Kota Pariaman.
Reymond Chandra juga menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Pariaman untuk sepeda motor sebesar Rp 3 ribu pada hari biasa dan Rp 5 ribu di hari libur nasional.
Kemudian untuk mobil, tarifnya sebesar Rp 5 ribu pada hari biasa dan Rp 10 ribu di hari libur nasional.
Editor : Herawati Elnur