Penagihan harus dilakukan secara etis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Penagihan yang Kasar?
Jika Sobat sebagai konsumen mengalami penagihan yang kasar atau mengancam, ada beberapa langkah yang dapat kita ambil:
1. Dokumentasikan Penagihan:
Simpan semua bukti seperti rekaman percakapan, pesan teks, atau email yang mengandung ancaman atau kata-kata kasar.
2. Laporkan ke OJK:
Ajukan keluhan resmi melalui website OJK atau layanan konsumen yang disediakan.
3. Cari Bantuan Hukum:
Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat dan bantuan lebih lanjut jika diperlukan.
Galbay di pinjol memang tidak diatur secara khusus dalam hukum, namun ini tidak berarti tanpa konsekuensi.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan penagihan yang kasar atau mengancam.
Dengan adanya UU P2SK dan aturan dari OJK, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi konsumen dalam sektor keuangan.Oleh karena itu, jika Sobat mengalami penagihan yang tidak sesuai, jangan ragu untuk melaporkannya dan mencari perlindungan yang telah diatur oleh hukum.
Editor : FiyumeSumber : Raja Galbay