Apa Iya Galbay Bisa Bikin Masuk Penjara? Nasabah Pinjol Harus Paham ini

×

Apa Iya Galbay Bisa Bikin Masuk Penjara? Nasabah Pinjol Harus Paham ini

Bagikan berita
Apa Iya Galbay Bisa Bikin Masuk Penjara? Nasabah Pinjol Harus Paham ini. (Foto : Dok. Istimewa)
Apa Iya Galbay Bisa Bikin Masuk Penjara? Nasabah Pinjol Harus Paham ini. (Foto : Dok. Istimewa)

Di Indonesia sendiri , Hukum perdata tidak menentukan rincian tentang hukuman mengenai galbay pinjol, Namun si pemberi pinjaman ini berhak untuk melakukan penagihan kepada pihak yang berhutang.

Perlindungan Konsumen

Meskipun telah ada perjanjian secara perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman, konsumen tetap mendapatkan hak perlindungan dari penagihan yang berlebihan.

Dalam hal ini pemerintah telah mengambil langkah penting untuk memaksimalkan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan, termasuk kedalam proses penagihan yang tidak etis.

Undang-undang tersebut meliputi

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Didalam UU ini telah diatur terkait perlindungan konsumen di sekotri keuangan termasuk pinjaman online.

Salah satu poin utama adalah pelarangan penagihan dengan cara-cara melanggar hukum dan etika.

Larangan Penagihan dengan kekerasan

Pasal 306 UU P2SK melarang perilaku penagihan yang agresif, kasar, atau mengancam.

Tindakan penagihan yang melibatkan kekerasan atau ancaman dapat dikenakan sanksi pidana.

Larangan dari OJK

OJK telah mengeluarkan peraturan yang melarang tindakan intimidasi atau kekerasan dalam proses penagihan.

Menurut surat edaran OJK, perusahaan pinjol tidak boleh mempermalukan atau mengancam peminjam.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Raja Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini