Di Indonesia sendiri , Hukum perdata tidak menentukan rincian tentang hukuman mengenai galbay pinjol, Namun si pemberi pinjaman ini berhak untuk melakukan penagihan kepada pihak yang berhutang.
Perlindungan Konsumen
Meskipun telah ada perjanjian secara perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman, konsumen tetap mendapatkan hak perlindungan dari penagihan yang berlebihan.
Dalam hal ini pemerintah telah mengambil langkah penting untuk memaksimalkan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan, termasuk kedalam proses penagihan yang tidak etis.
Undang-undang tersebut meliputi
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Didalam UU ini telah diatur terkait perlindungan konsumen di sekotri keuangan termasuk pinjaman online.
Salah satu poin utama adalah pelarangan penagihan dengan cara-cara melanggar hukum dan etika.
Larangan Penagihan dengan kekerasan
Pasal 306 UU P2SK melarang perilaku penagihan yang agresif, kasar, atau mengancam.
Tindakan penagihan yang melibatkan kekerasan atau ancaman dapat dikenakan sanksi pidana.Larangan dari OJK
OJK telah mengeluarkan peraturan yang melarang tindakan intimidasi atau kekerasan dalam proses penagihan.
Menurut surat edaran OJK, perusahaan pinjol tidak boleh mempermalukan atau mengancam peminjam.
Editor : FiyumeSumber : Raja Galbay