2. Mengutamakan nilai integritas sebagai indikator utama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Salah satu cara menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
3. Menelusuri rekam jejak kandidat secara serius untuk mendapatkan kandidat yang independen, dengan penelusuran yang mencakup aspek hukum dan etika, serta mencermati potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.
4. Aktif mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, mengingat saat ini tidak mudah mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal tersebut untuk mendaftar.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan seluruh anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Editor : HN. Arya Rajo Sampono