KONGKRIT.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2024 hingga 2029, Rabu (12/6/2024) bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pansel ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, yang terdiri dari lima anggota pemerintah dan empat unsur masyarakat. Anggota Pansel meliputi: Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP), Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas), Anggota lainnya: Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M., Nawal Nely, S.E, MBA., CFA., Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D., Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H., Rezki Sri Wibowo, M.Sc., dan Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D.
Pansel bertugas untuk menyeleksi dan menentukan sepuluh nama Calon Pimpinan serta Calon Dewan Pengawas KPK yang akan diajukan kepada Presiden. Untuk menjalankan tugas ini, Pansel akan melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen agar pimpinan terpilih nantinya dapat tegas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Saat ini, Pansel telah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK, yang berlangsung dari 4 hingga 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Masa pendaftaran akan dibuka mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Dalam audiensi, Jaksa Agung menyampaikan tiga hal penting terkait proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029:
1. Waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dibandingkan periode sebelumnya. Pada tahun 2019, Pansel sudah dibentuk sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini mengakibatkan waktu penjaringan yang semakin pendek, mengurangi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.2. Tugas Pansel tahun 2024 lebih berat dibandingkan periode sebelumnya karena mereka harus mencari lima kandidat Komisioner KPK dan lima anggota Dewan Pengawas KPK.
3. Komposisi Pansel terdiri dari lima anggota dari kalangan pemerintah dan empat dari unsur masyarakat. Oleh karena itu, Pansel perlu melaksanakan tugasnya dengan transparansi dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat.
Jaksa Agung menekankan agar Pansel melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel untuk menghasilkan keputusan yang kredibel. Beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel adalah:
1. Menjamin proses seleksi memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK, dengan perkembangan pada setiap tahapan seleksi disampaikan kepada masyarakat. Menerapkan prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung, sesuai Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono