KONGKRIT.COM - Ditengah sorotan publik yang memuncak, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022.
Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. TH, yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk pada tahun 2013.
2. EV, yang menjabat sebagai Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk dari periode 2019 hingga saat ini.
3. TH, yang merupakan Direktur PT CBL Indonesia Investment dan menjabat sebagai Senior Manager Operasi UBPP LM dari Maret 2010 hingga Desember 2012.4. HW, seorang pensiunan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam Tbk.
5. TR, yang menjabat sebagai Non-Nickel Operation Accounting Manager dari tahun 2022 hingga saat ini.
"Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini dilakukan dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," Ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono