Ormas Projo Desak APH Periksa Pelaksana, PPTK, PPK Dana OP Irigasi Dinas PUPR Padang Pariaman

×

Ormas Projo Desak APH Periksa Pelaksana, PPTK, PPK Dana OP Irigasi Dinas PUPR Padang Pariaman

Bagikan berita
Kantor Dinas PUPR Padang Pariaman (Insert: Ketua DPC Ormas Projo Padang Pariaman, Maswir Koto)
Kantor Dinas PUPR Padang Pariaman (Insert: Ketua DPC Ormas Projo Padang Pariaman, Maswir Koto)

KONGKRIT.COM - Isu miring terkait pungutan anggaran OP Irigasi tahun 2024 yang menerpa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang Pariaman mendapat perhatian serius dari DPC Ormas Pro Jokowi (Projo) kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

"Kalau memang terjadi pungutan anggaran OP yang notabenenya yang bersumber dari uang negara, itu sama saja dengan korupsi, maka harus segera diusut oleh aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian," tegas Maswir Koto, Ketua DPC Ormas Projo Padang Pariaman, Selasa siang (11/6/2024) di kawasan Pauh Kamba.

Menurutnya, modus - modus korupsi sangat banyak sekali di Indonesia, salahsatunya pungutan dan intimidasi kepada bawahan yang bisa merugikan negara atau daerah.

"Apalagi kalau kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola sangat rawan terjadi penyimpangan, makanya perlu pengawasan semua pihak," ucapnya.

Maka dari itu, DPC Ormas Projo Kabupaten Padang Pariaman meminta kepada bupati atau sekda agar banyak memberikan pemahaman bahaya prilaku korupsi kepada semua ASN-nya, agar bisa meminimalisir prilaku - prilaku koruptif yang bersemayam di benak para oknum ASN nakal, khususnya yang bertugas pada OPD atau instansi "Basah".

"Agar isu miring ini tidak semakin merebak, kita minta APH segera memanggil dan memeriksa pelaksana kegiatan OP Irigasi di 4 wilayah tersebut, termasuk PPTK dan PPK. Kalau memang terbukti ada indikasi korupsi, segera tingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan, sehingga bisa memberi efek jera kepada oknum - oknum ASN yang terlibat," harapnya.

Kalau persoalan ini sampai naik ke pengadilan dan sudah inkrach kata Maswir Koto, jelas sangsi tegas pemecatan sebagai ASN menunggu mereka, hal itu diatur dalam Pasal 87 ayat 4 UU No.5 Tahun 2024 Tentang ASN, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 dan perubahannya UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP 32 Tahun 1979 dan perubahannya PP No.19 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Sesuai prinsip Ormas Projo, setia digaris rakyat, serta arahan dari Ketua Dewan Pembina Projo, Joko Widodo, Ormas Projo ditugasi mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran APBD dan APBN agar tidak terjadi penyimpangan," jelasnya sembari menegaskan projo akan mengawal dugaan ini sampai ke penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, beredar isu miring terkait pungutan dana OP Irigasi tahap I tahun 2024 di Dinas PUPR Padang Pariaman mencapai 34 persen dari total dana yang dicairkan sebesar Rp.300juta.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini