6. Langkah Hukum
Polisi telah menahan dua orang yang diduga sebagai provokator pengeroyokan tersebut. Kedua tersangka, EN (51) dan BC (37), ditetapkan dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. Editor : FiyumeSumber : gridoto.com,liputan6.com