KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemkab Agam dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi yang berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024 di Aula Utama DPRD Agam, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman tersebut menyaksikan seluruh fraksi menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2023 untuk dijadikan Perda.
Dalam sambutannya, Suharman menyatakan bahwa rancangan ini akan dikirim kepada Gubernur untuk melakukan proses lebih lanjut.
"Rancangan ini selanjutnya akan dikirim ke Gubernur untuk proses lebih lanjut," ujar Suharman.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, yang juga hadir dalam rapat tersebut bersama 32 anggota DPRD, menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disetujui ini beserta dokumen lainnya akan diserahkan kepada gubernur untuk di evaluasi.
"Hasil evaluasi gubernur kita terima paling lambat 15 hari, yang harus segera ditindaklanjuti dan disampaikan kembali kepada gubernur," jelas Bupati Andri Warman.Dengan disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Pemkab Agam dapat melangkah ke tahap berikutnya, yaitu perubahan APBD 2024.
Selain itu, Andri Warman menekankan bahwa pihaknya juga sedang menghadapi tugas berat lainnya, seperti proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2025.
"Kami optimis dengan komitmen dan kerjasama yang sudah terbina, akan mampu menyelesaikan dua tahapan berat itu secara baik dan tepat waktu," tambahnya.
Editor : Herawati Elnur