Tapera Ditarik Mundur, Menteri PUPR Merespons Kritik dan Protes Masyarakat

×

Tapera Ditarik Mundur, Menteri PUPR Merespons Kritik dan Protes Masyarakat

Bagikan berita
Tapera Ditarik Mundur, Menteri PUPR Merespons Kritik dan Protes Masyarakat. (Foto : Dok. Istimewa)
Tapera Ditarik Mundur, Menteri PUPR Merespons Kritik dan Protes Masyarakat. (Foto : Dok. Istimewa)

Ia juga menyoroti kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penghimpunan dana oleh instansi pemerintah, contohnya adalah kasus BUMN PT Asabri.

Penundaan implementasi Tapera juga menjadi bagian dari respons terhadap protes masyarakat terhadap kenaikan biaya UKT yang sebelumnya direncanakan oleh pemerintah.

"Ada trust. Ada UKT, Asabri, ada ini (Tapera). Jadi itu kepercayaan. Jadi beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," ujar Basuki.

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Peserta Tapera diwajibkan membayar iuran sebesar 3 persen dari upah, di mana 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Pungutan untuk tabungan ini akan dimulai pada tahun 2027.

Meskipun demikian, rencana implementasi Tapera menimbulkan kontroversi yang cukup besar.

Basuki mengungkapkan penyesalannya atas reaksi masyarakat terhadap aturan ini dan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah sesuai dengan aspirasi yang ada, termasuk melaporkan hal ini kepada Presiden.

Editor : Fiyume
Sumber : Dilansir dari Berbagai Sumber
Bagikan

Berita Terkait
Terkini