Hindari Jebakan Utang! Simak Perbedaan Pinjol Multifinance dan P2P Lending

×

Hindari Jebakan Utang! Simak Perbedaan Pinjol Multifinance dan P2P Lending

Bagikan berita
Hindari Jebakan Utang! Simak Perbedaan Pinjol Multifinance dan P2P Lending. (Foto : Dok. Kongkrit.com)
Hindari Jebakan Utang! Simak Perbedaan Pinjol Multifinance dan P2P Lending. (Foto : Dok. Kongkrit.com)

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat beberapa rincian dari Akulaku:

  • Denda Tagihan Dana Cicil: Denda dikenakan mulai dari hari pertama keterlambatan pembayaran dengan nilai 0,5% setiap harinya.
  • Biaya Lain: Jika keterlambatan terjadi antara 5 hingga 30 hari, dikenakan denda sebesar Rp50.000. Jika terlambat lebih dari 90 hari, denda bisa mencapai Rp450.000. Ini belum termasuk bunga harian yang terus berjalan.

Sedangkan untuk Kredivo, bunga yang dikenakan bervariasi tergantung jenis akun dan tenor pinjaman. Berikut rinciannya:

  • Akun Starter: Bunga 0% dengan biaya layanan 1% untuk pembayaran tenor 1 bulan.
  • Akun Basic: Biaya layanan 1% untuk pembayaran tenor 1 bulan, dan 9% untuk tenor cicilan 3 bulan. Bunga pinjaman tunai sebesar 4% per bulan dengan biaya administrasi 6%.
  • Akun Premium: Bunga mulai dari 1,99% hingga 3,99% untuk tenor cicilan 6 bulan hingga 24 bulan. Biaya administrasi tetap sebesar 6%.

Home Credit memiliki bunga yang bahkan lebih tinggi, dengan denda yang terus bertambah seiring dengan keterlambatan pembayaran. Berikut beberapa contohnya:

  • Denda Keterlambatan: 5 hari keterlambatan dikenakan denda Rp75.000, 30 hari keterlambatan dikenakan denda Rp225.000, dan seterusnya. Ini belum termasuk bunga harian yang terus berjalan.

Perbedaan dengan P2P Lending

Pinjol P2P lending seperti yang diatur oleh OJK biasanya memiliki bunga yang lebih terkontrol, maksimal 0,8% per hari.

Namun, pinjol multifinance tidak tunduk pada batasan ini sehingga bunga dan denda mereka bisa jauh lebih tinggi.

Selain itu, proses penagihan dari pinjol multifinance bisa lebih agresif, dengan Debt Collector (DC) yang siap datang ke rumah Sobat jika ada keterlambatan.

Tips Menghadapi Pinjol Multifinance

  1. Pahami Syarat dan Ketentuan: Sebelum mengambil pinjaman, baca dengan seksama syarat dan ketentuan, terutama terkait bunga dan denda.

  2. Ajukan Keringanan Jika Perlu: Jika Sobat mengalami kesulitan membayar, ajukan keringanan denda atau pembayaran pokok saja. Misalnya, Akulaku menyediakan keringanan denda bagi yang bisa menunjukkan surat PHK, surat keterangan tidak mampu, atau surat kematian.

  3. Hindari Keterlambatan: Usahakan membayar tepat waktu untuk menghindari denda yang besar. Jika terpaksa terlambat, segera hubungi pihak penyedia pinjaman untuk mencari solusi terbaik.

  4. Gunakan Pinjol dengan Bijak: Jangan gunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif. Prioritaskan pinjaman untuk kebutuhan mendesak dan produktif.

    Editor : Devi Irmayani Saiser
    Sumber : Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini