Hindari Jebakan Utang! Simak Perbedaan Pinjol Multifinance dan P2P Lending

×

Hindari Jebakan Utang! Simak Perbedaan Pinjol Multifinance dan P2P Lending

Bagikan berita
Hindari Jebakan Utang! Simak Perbedaan Pinjol Multifinance dan P2P Lending. (Foto : Dok. Kongkrit.com)
Hindari Jebakan Utang! Simak Perbedaan Pinjol Multifinance dan P2P Lending. (Foto : Dok. Kongkrit.com)

KONGKRIT.COM - Pinjol (pinjaman online) multifinance atau multiguna berbeda dengan pinjol peer-to-peer (P2P) lending yang mungkin lebih sering Sobat dengar.

Contoh pinjol multifinance yang populer adalah Akulaku, Kredivo, dan Home Credit.

Mereka bukan termasuk dalam daftar pinjol P2P lending yang diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), melainkan berada di bawah naungan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Banyak orang yang belum paham apa itu pinjol multifinance dan mengira bahwa mereka berada di bawah peraturan yang sama dengan pinjol P2P lending.

Padahal, pinjol multifinance memiliki perbedaan mendasar dalam hal regulasi dan operasional.

Pinjol multifinance tidak tunduk pada aturan bunga maksimal 0,8% per hari yang diterapkan pada pinjol P2P lending oleh OJK.

Oleh karena itu, bunga yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi.

Mengapa Bunga Pinjol Tinggi?

Salah satu keluhan terbesar pengguna pinjol multifinance adalah bunga yang tinggi.

Contohnya, Akulaku mengenakan bunga 0,5% per hari dengan denda yang bisa mencapai Rp450.000 setelah keterlambatan lebih dari 90 hari.

Selain bunga harian, Akulaku juga memiliki denda tetap yang dikenakan untuk setiap keterlambatan pembayaran.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini