KPK RI Gelar Bimtek Pemberdayaan Antikorupsi bagi Pelaku Usaha di Payakumbuh

×

KPK RI Gelar Bimtek Pemberdayaan Antikorupsi bagi Pelaku Usaha di Payakumbuh

Bagikan berita
KPK RI Gelar Bimtek Pemberdayaan Antikorupsi bagi Pelaku Usaha di Payakumbuh
KPK RI Gelar Bimtek Pemberdayaan Antikorupsi bagi Pelaku Usaha di Payakumbuh

Selain itu, Ifon juga mengungkapkan bahwa empat PNS Kota Payakumbuh telah lulus uji kompetensi KPK dan berpredikat sebagai penyuluh Anti Korupsi.

Mereka rutin melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi kepada OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh secara bertahap.

"Komitmen yang tinggi dari berbagai unsur yaitu pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga KPK, serta kegiatan Survey Penilaian Integritas (SPI), mengantarkan Payakumbuh meraih nilai 78,30, tertinggi di Sumatera Barat, bahkan melebihi rata-rata nasional," kata Ifon dengan bangga.

Ifon menegaskan kembali komitmen Payakumbuh untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga terwujud good government and clean governance.

"Mari kita wujudkan Payakumbuh yang lebih baik dari segala lini serta selalu menjadi contoh Antikorupsi bagi Kab/Kota lain di Indonesia umumnya dan Sumatera Barat khususnya," tutupnya dengan optimisme.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas II Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, menyatakan bahwa para pengusaha merupakan pihak yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

"Bapak dan Ibu yang mengikuti Bimtek ini diharapkan dapat memahami prinsip antikorupsi dalam menjalankan usaha, sehingga persaingan usaha menjadi lebih sehat berdasarkan harga dan produk yang fair," ujarnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini