KPK RI Gelar Bimtek Pemberdayaan Antikorupsi bagi Pelaku Usaha di Payakumbuh

×

KPK RI Gelar Bimtek Pemberdayaan Antikorupsi bagi Pelaku Usaha di Payakumbuh

Bagikan berita
KPK RI Gelar Bimtek Pemberdayaan Antikorupsi bagi Pelaku Usaha di Payakumbuh
KPK RI Gelar Bimtek Pemberdayaan Antikorupsi bagi Pelaku Usaha di Payakumbuh

KONGKRIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dalam Mendukung Pembentukan Percontohan Kota Antikorupsi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ngalau, Lantai 3, Balai Kota Payakumbuh pada Kamis, 6 Juni 2024.

Bimtek yang ditujukan kepada pelaku usaha ini mengusung tema "Melalui Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas."

Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan instansi, lembaga, perusahaan, serta pelaku dunia usaha, penyedia, dan UMKM di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, yang diwakili oleh Asisten III Ifon Satria Chan, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas terselenggaranya Bimtek tersebut.

Ifon menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh telah berupaya keras dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di semua lini masyarakat.

"Alhamdulillah, Payakumbuh telah ditunjuk KPK sebagai Calon Percontohan Kab/Kota Antikorupsi tahun 2024," ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai upaya Pemko Payakumbuh, termasuk keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat secara mudah, cepat, bebas biaya, tanpa calo, suap, pungli, maupun gratifikasi.

Masyarakat yang ingin mengeluhkan layanan ASN Pemko Payakumbuh dapat melakukannya langsung di Posko UPP Saber Pungli atau Posko Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat.

"Pengaduan juga bisa disalurkan secara tertulis melalui kontak SP4N Lapor di Kominfo dan aplikasi WBS yang tergabung dengan aplikasi WBS Saber Pungli Kota Payakumbuh," tambah Ifon.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini