Selain itu, lembaga pengawas ini juga telah merilis pedoman untuk kerjasama antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah dengan perusahaan pinjol yang legal. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi BPR Syariah dalam mendukung UMKM.
Perlindungan Konsumen dari Debt Collector
OJK juga melindungi nasabah dari tekanan penagihan yang berlebihan.
Menurut peraturan OJK, para penagih hutang online tidak diperkenankan menagih dan mendesak nasabah yang memiliki masalah keuangan.
Perlindungan konsumen ini berlaku hingga tahun 2028.
Regulasi Bunga Pinjaman P2P Lending oleh OJK
OJK juga mengatur bunga pinjaman dari platform peer-to-peer (P2P) lending.
Bunga maksimum yang diperbolehkan adalah 0,1% per hari hingga 0,3% per hari.
Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak wajar.
Jadi, bagi Sobat yang memiliki masalah keuangan dan menggunakan layanan pinjaman online, tidak perlu khawatir.Karena saat ini kita dilindungi oleh aturan perlindungan konsumen yang berlaku hingga tahun 2028.
Pastikan untuk menggunakan platform pinjaman online yang terdaftar dan mematuhi peraturan yang ada. Semoga bermanfaat.
Editor : FiyumeSumber : Desi Sutriani