KONGKRIT.COM - Belakangan ini banyak nasabah yang dipusingkan oleh gagal bayar (galbay), terutama di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Bagi banyak orang, galbay di pinjol merupakan momok yang menakutkan, dan tak jarang merusak kestabilan finansial mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan kepada nasabah yang mengalami galbay.
OJK memberikan perlindungan bagi nasabah pinjol yang terkena kasus galbay, yang akan berlaku hingga tahun 2028.
Tak tanggung-tanggung, OJK menjamin perlindungan ini hingga tahun 2028.
Perlindungan seperti apa yang disediakan oleh OJK untuk para nasabah galbay?Yuk, simak! Dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani, dalam video berjudul
"Sah. Ternyata galbay dilindungi ojk s/d 2028 galbay wajib tau pinjol kalian p2p lending/tidak", pada Jumat, 07 Juni. Inilah penjelasannya:
OJK Cabut Perizinan Non-Bank
Baru-baru ini, OJK menjadi sorotan publik karena mencabut sejumlah perizinan dari lembaga keuangan non-bank, termasuk perusahaan multifinance.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mengawasi industri pinjol serta judi online di Indonesia.
Editor : FiyumeSumber : Desi Sutriani