KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang diadakan pada Rabu, 22 Mei 2024, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Bypass Sungai Sapih.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, didampingi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Padang.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, juga turut hadir dalam rapat ini.
"Sebagaimana kita ketahui, Wali Kota Padang sebelumnya telah menyampaikan ranperda pengelolaan keuangan daerah pada 30 Juli 2020, dan ranperda tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan pada 28 November 2022," ujar Syafrial Kani.
Syafrial menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah membahas mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini kemudian dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah pada 20 Mei 2024.
Pada Rabu pagi, 22 Mei 2024, diadakan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan berbagai rekomendasi, termasuk pengelolaan anggaran belanja daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, serta menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui dua Ranperda yang diajukan oleh Pemko Padang untuk menjadi Perda Kota Padang.
"DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan nomor 08 Tahun 2024. Kemudian, menyetujui Ranperda Pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang diberi nomor 09 Tahun 2024," ungkap Syafrial.
Editor : Herawati Elnur