PLN menegaskan bahwa kompensasi akan diberikan kepada seluruh konsumen yang terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT PLN (Persero) berkewajiban memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik jika realisasi tingkat mutu pelayanan di atas besaran yang ditetapkan.Baca juga: Wamendagri Pastikan Tak Ada Sanksi Hukum bagi Kepala Daerah yang Absen di Retret Magelang
Editor : FiyumeSumber : cnnindonesia,narasumber