Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Presiden Tunjuk Menteri PUPR Sebagai PLT

×

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Presiden Tunjuk Menteri PUPR Sebagai PLT

Bagikan berita
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Presiden Tunjuk Menteri PUPR Sebagai PLT. (Foto : Dok. Istimewa)
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Presiden Tunjuk Menteri PUPR Sebagai PLT. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Hal ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas Ibu Kota Negara (IKN). Beberapa waktu yang lalu, Presiden menerima surat pengunduran diri dari Doni Rahayu, Wakil Kepala Otorita IKN. Tak lama setelah itu, Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN.

Hari ini, telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Bapak Doni Rahayu sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.

Presiden mengangkat Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Otorita IKN, serta Wakil Menteri ATR sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Presiden berharap dengan status sebagai PLT ini, mereka dapat menjamin percepatan pembangunan IKN sesuai visi awal, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya, dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar.

Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR, menjelaskan bahwa tugas PLT ini sama dengan tugas kepala dan wakil kepala definitif hingga ditunjuknya kepala dan wakil kepala definitif yang baru.

Fokus utama adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN sesuai dengan desain urban yang telah ditetapkan.

Masalah utama yang dihadapi adalah status tanah dan investasi, yang membuat investor ragu.

Dengan kejelasan status tanah, diharapkan investor lebih percaya diri untuk berinvestasi.

Selain itu, mereka juga bertugas mempersiapkan embrio dari pemerintahan daerah khusus (pemdasus) IKN.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : cnnindonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini