Pemerintah Wajibkan Menabung 3 Persen Untuk Tapera, Worth or Worst?

×

Pemerintah Wajibkan Menabung 3 Persen Untuk Tapera, Worth or Worst?

Bagikan berita
Pemerintah Wajibkan Menabung 3 Persen Untuk Tapera, Worth or Worst? (Foto : Dok. Istimewa)
Pemerintah Wajibkan Menabung 3 Persen Untuk Tapera, Worth or Worst? (Foto : Dok. Istimewa)

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan impian mereka untuk memiliki rumah.

Pekerja yang wajib mengikuti Tapera antara lain: calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, BUMD, dan BUMS, serta pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan, pekerja yang sudah memiliki rumah, dan pekerja yang sudah mengikuti program pensiun lain.

Peserta Tapera dapat memanfaatkan dananya untuk membeli rumah pertama, membangun rumah pertama, atau memperbaiki rumah pertama.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan,

yaitu: masa kepesertaan minimal 12 bulan, tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.

Pendaftaran Tapera akan dimulai pada Juli 2024, dengan iuran sebesar 3% dari gaji, di mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Efektivitas Tapera di Indonesia

Dilansir dari tempo.com, Menurut Center of Economic and Law Studies (CELIOS), iuran peserta Tapera yang dihitung berdasarkan persentase gaji atau upah (ad valorem) dinilai cukup besar.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, dalam Policy Brief berjudul "Tapera untuk Siapa? Menghitung Untung Rugi Kebijakan Tapera", mengungkapkan bahwa pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum regional akan dikenakan potongan gaji bulanan sebesar 2,5%.

Selain itu, CELIOS juga menyoroti kondisi ekonomi saat ini yang diwarnai berbagai tantangan, seperti penurunan penjualan kendaraan bermotor, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, dan tingginya angka pengangguran muda (Youth Not in Employment, Education and Training/NEET) yang mencapai 9,9 juta orang.

Editor : Fiyume
Sumber : Dilansir dari Berbagai Sumber
Bagikan

Berita Terkait
Terkini