KONGKRIT.COM - Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan sebuah kebijakan yang menuai pro dan kontra dari beberapa pihak.
Yaitu kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta yang akan dianggarkan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei lalu.
Aturan ini dituangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, sebagai perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Dimana dalam kebijakan ini, pekerja diwajibkan membayar iuran sebesar 3% dari total gaji perbulannya.Kebijakan ini tentu menuai protes, khususnya di kalangan buruh. Selain membebani para buruh, manfaat Tapera ini dinilai tidak jelas dan tidak menunjukan keuntungan yang dapat diterima oleh para buruh terkait kebijakan ini.
Apa itu Tapera
Dilansir dari detik.com, Tapera merupakan metoda penyimpanan materi yang dilakukan oleh peserta secara berkala dan dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
penyimpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan beserta hasilnya setelah kepesertaan berakhir, penjelasan ini dijelaskan dalam pasa 1 PP No. 25/2020.
Siapa Peserta Tapera
Peserta Tapera umumnya diisi oleh Pekerja dan Pekerja Mandiri, yang telah memiliki penghasilan minimal upah minimum, dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin.
Untuk pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang mewajibkan pekerja di Indonesia untuk menabung demi memiliki rumah layak huni.
Editor : FiyumeSumber : Dilansir dari Berbagai Sumber