7 Aturan Baru OJK yang Perlu Kamu Tau, Nasabah Galbay Dijamin Senyum Manis

×

7 Aturan Baru OJK yang Perlu Kamu Tau, Nasabah Galbay Dijamin Senyum Manis

Bagikan berita
7 Aturan Baru OJK yang Perlu Kamu Tau, Nasabah Galbay Dijamin Senyum Manis. (Foto : Dok. Kongkrit.com)
7 Aturan Baru OJK yang Perlu Kamu Tau, Nasabah Galbay Dijamin Senyum Manis. (Foto : Dok. Kongkrit.com)

3. Maksimal Pinjaman 3 Aplikasi

Untuk menghindari meledaknya hutang di aplikasi pinjol, saat ini OJK memberikan batas maksimal pinjaman kita hanya boleh di 3 aplikasi saja.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pembengkakan biaya tagihan yang nantinya dapat merusak kestabilan financial kita ya Sobat.

4. Waktu Penagihan yang Diizinkan

Mungkin selama ini kita dibuat risih dengan telfon yang terus berdering dari pihak pinjaman online tanpa mengenal waktu.

Kabar baik untuk kita semua, OJK memberikan batasan waktu penagihan hutang baik itu via online maupun offline di jam 00.00 Pagi hingga 20.00 Malam.

Pihak debt collector juga diwajibkan membawa surat resmi yang berisi informasi identitas penagih, untuk mengindari praktik intimidasi dan tekanan yang merugikan mental nasabah.

5. Penagihan Tanpa Intimidasi

Saru lagi kabar baik untuk Sobat yang saat ini terikat hutang pinjol adalah, kita berhak menerima penagihan pinjaman tanpa tekanan atau intimidasi yang merugikan dan berlebihan.

Disini OJK juga melarang keras penggunaan tekana fisik atau verbal dalam melakukan penagihan terhadap nasabah.

6. Kontak Darurat

Jika biasanya penagih menghubungi nomor di kontak kita secara acak, kali ini OJK memberikan batasan jika kontak darurat yang dihubungi oleh pihak pinjol hanyalah orang-orang yang menyetujui jika dirinya dijadikan kontak darurat oleh kita si peminjam.

Kontak darurat yang disetujui harus dicantumkan oleh pemohon pinjaman sebelumnya dan harus disetujui oleh pemilik kontak tersebut sebelum dicantumkan sebagai kontak darurat.

Jika Sobat berada pada situasi di mana seseorang ditagih utang yang bukan tanggung jawabnya oleh penagih utang dari satu aplikasi, maka langkah terbaik yang dapat Sobat ambil adalah melaporkan tindakan ini ke OJK.

Editor : Fiyume
Sumber : Andre Tuwan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini