7 Aturan Baru OJK yang Perlu Kamu Tau, Nasabah Galbay Dijamin Senyum Manis

×

7 Aturan Baru OJK yang Perlu Kamu Tau, Nasabah Galbay Dijamin Senyum Manis

Bagikan berita
7 Aturan Baru OJK yang Perlu Kamu Tau, Nasabah Galbay Dijamin Senyum Manis. (Foto : Dok. Kongkrit.com)
7 Aturan Baru OJK yang Perlu Kamu Tau, Nasabah Galbay Dijamin Senyum Manis. (Foto : Dok. Kongkrit.com)

KONGKRIT.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kali ini mulai mengambil langkah tegas untuk menyikapitingginya kekhawatiran masyarakat terhadap pinjol ilegal.

Demi menghadapi maraknya eksistensi pinjol ilegal ini OJK telah menerbitkan Undang-undang P2SK(Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan).

Dilnasir dari Kanal Youtube Andre Tuwan yang berjudul "7 Aturan Terbaru Tentang Pinjaman OnlineTerpercaya OJK" pada kesempatan kali ini kita akan membahas ketujuh aturan yang mengikat bisnis pinjolini.

Sanksi Pelaku Hukum Pinjol

Undang-undang yang telah diterbitkan oleh OJK ini, sejatinya telah berlaku sejak akhir tahun 2023, namunpelaksanaannya diperketat sejak awal januari 2024, terutama terkait layanan pendanaan berbasis teknologiinformasi.

Didalam Undang-undang ini menyebutkan bahwa, pelaku hukum pinjol ilegal ini akan dikenakan hukumpenjara antara 5 sampai 10 tahun serta denda sebesar 1 miliah hingga 1 triliun rupiah.

Nah mari kita simak bersama apa saja ketujuh aturan terbaru terkait pinjol ini, agar kita tidak dirugikandikemudian hari.

1. Penurunan Bungan Pinjol

Aturan yang pertama menjelaskan bahwa bunga dari pinjol harus diturunkan, aturan ini tertuang dalampasal 6 tentang batas maksimum manfaat ekonomi.

Dimana mulai tahun 2024, bunga pinjaman online maksimal yang dapat dibebankan kepada nasabahsecara bertahap turun dari 0,4% per hari atau 12% per bulan, hingga mencapai 0,1% per hari atau 3%per bulan pada tahun 2026.

2. Denda Tidak Boleh Melebihi Batas Maksimum

Batasan denda keterlambatan pembayaran tagihan juga diatur oleh OJK, dimana denda dikatakan tidakboleh melebihi batas maksimum bunga pinjaman.

Nah poin ini cukup menjelaskan kepada kita semua, bahwa aturan ini diciptakan untuk melindungikonsumen dari beban hutang yang berlebihan.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Andre Tuwan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini