Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Tindaklanjuti Pengaduan Penggunaan Dana Nagari Anggaran 2023

×

Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Tindaklanjuti Pengaduan Penggunaan Dana Nagari Anggaran 2023

Bagikan berita
Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Tindaklanjuti Pengaduan Penggunaan Dana Nagari Anggaran 2023
Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Tindaklanjuti Pengaduan Penggunaan Dana Nagari Anggaran 2023

KONGKRIT.COM - Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana nagari pada tahun anggaran 2023.

Inspektur Hendra mengungkapkan bahwa tim Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) saat ini sedang melakukan konfirmasi dan pengecekan fisik atas pengadaan jaringan internet di Nagari Sungai Gimba Ulakan.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman beberapa waktu lalu.

"Kami sebagai APIP berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Pariaman mengenai pengaduan masyarakat ini," ujar Hendra Aswara di Kantor Inspektorat, Parit Malintang, Senin 27 Mei 2024.

Hendra menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut terkait dengan pengadaan jaringan internet yang menggunakan dana sebesar 205 juta rupiah.

Sasaran pengadaan ini mencakup sebanyak 78 rumah masyarakat yang tersebar di lima korong.

"Saat ini, tim Inspektorat sedang melakukan pengecekan lapangan yang akan berlangsung selama lima hari ke depan. Pengecekan dilakukan dari rumah ke rumah sebanyak 78 titik. Kami meminta data lengkap berupa nama dan alamat penerima bantuan, pekerjaan penerima, serta spesifikasi barang sesuai dengan RAB," jelas Hendra, yang juga merupakan mantan Kabag Humas.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan alat yang terpasang, hal tersebut akan dicatat dalam laporan. Laporan hasil pengecekan fisik ini nantinya akan disampaikan kepada Kejari Pariaman.

Selain itu, Hendra juga mengingatkan para Wali Nagari untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak ada Wali Nagari dan perangkatnya yang tersandung masalah hukum.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini