KONGKRIT.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman, Roberia, memaparkan nota penjelasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited 2023.
Paparan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota pada Senin, 27 Mei 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Efrizal dan Mulyadi.
Turut hadir perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Dalam laporannya, Roberia menyampaikan maksud dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melalui LKPD Kota Pariaman.
"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah salah satu bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat. Ini dilakukan dengan cara mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman TA 2023," kata Roberia.
Roberia menjelaskan bahwasanya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman TA 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.Hasilnya yakni, Kota Pariaman telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesebelas kalinya dari BPK RI perwakilan Sumbar.
"Secara keseluruhan, Pemko Pariaman telah berhasil meraih 11 kali opini WTP, dan sembilan kali berturut-turut sejak LKPD TA 2015 hingga LKPD TA 2023. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua anggota DPRD Kota Pariaman dan seluruh pihak terkait. Semoga opini WTP ini dapat terus kita pertahankan dan bahkan meningkatkan kualitasnya," lanjutnya.
Roberia juga memaparkan bahwa pada Laporan Keuangan Pemko Pariaman TA 2023, target pendapatan Pemko Pariaman sebesar Rp 656.742.616.421,00 terealisasi sebesar Rp 625.829.083.470,04 atau 95,29 persen.
Editor : Herawati Elnur