Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan dibayarkan 100 persen.
Berikut ini perkiraan besaran gaji ke-13 diperoleh pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
- Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
- Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
Selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang menjadi bagian dari penghasilan PNS.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Melemahkan Daya Beli, Pemerintah Diminta Perhatikan UMKM
Besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah mengalami kenaikan sebesar 8%.
Tunjangan suami/istri & anak, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja menjadi komponen tambahan yang mendukung penghasilan PNS.
Demikianlah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan TNI/Polri tahun 2024.Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pegawai negeri sipil dan pensiunan yang menanti pencairan gaji ke-13 mereka.
Editor : FiyumeSumber : cnnindonesia