Informasi Lengkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2024

×

Informasi Lengkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2024

Bagikan berita
Informasi Lengkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2024. (Foto : Dok. Istimewa)
Informasi Lengkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2024. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan pencairan gaji-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan TNI/Polri pada tahun 2024.

Pengumuman ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dilansir dari cnbcIndonesia, menurut Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Taspen akan melakukan pencairan secara otomatis langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Yoka menegaskan bahwa pencairan tersebut akan dilakukan tanpa potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.

Besaran pencairan gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ketiga belas akan dibayarkan yang nilainya paling besar.

Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Penetapan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan peraturan sebelumnya.

Editor : Fiyume
Sumber : cnnindonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini