KONGKRIT.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman telah menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, dan Pimpinan DPRD Kota Pariaman, yaitu Ketua Harpen Agus Bulyandi dan Wakil Ketua Mulyadi, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman mengenai lima Ranperda Kota Pariaman Tahun 2024.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Pariaman, Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Adapun kelima Ranperda yang disepakati menjadi Perda yakni, Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman.
Kemudian Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Ranperda tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana. Keempat Ranperda ini berasal dari eksekutif.
Sementara satu Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Pariaman.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman, sehingga pembahasan keempat Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh eksekutif dan satu Ranperda inisiatif DPRD dapat berjalan dengan lancar," ujar Roberia.
Editor : Herawati Elnur