TOPSUMBAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, yang juga menjabat sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, pada Senin, 20 Mei 2024.
Di tengah kesibukannya memimpin Kota Pariaman, Roberia masih menyempatkan diri untuk berbagi pengetahuan dengan mahasiswa S1 dan S2 FHUI di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok.
Kuliah umum tersebut mengusung tema "Perkembangan Praktik Perundang-Undangan di Indonesia".“Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebuah rangkaian dari proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Rangkaian tahapan itu ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” ujar Roberia.
Dalam kuliah umum tersebut, Roberia menjelaskan secara mendalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sesuai dengan peran dan pengalamannya sebagai salah satu penyusun dan pembuat undang-undang di Republik Indonesia.
Editor : Herawati Elnur