KONGKRIT.COM - Dalam upaya meningkatkan kontribusi Staf Ahli Bupati (SAB) dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi, memimpin rapat koordinasi untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024.
Rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Staf Ahli Bupati.
Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 3 Mei 2024, di ruang rapat Sekda lt. II Komplek Kantor Bupati Parit Malintang.
Rudy Repenaldi menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati.
Target penyelesaian penyusunan rancangan Perbup ini diharapkan dapat tercapai pada pertengahan Juni 2024.
Menurut Kadiskominfo Padang Pariaman, Zahirman Kadar, dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas pemenuhan tahapan penyusunan draf Perbup.
Target finalisasi rancangan Perbup ini diharapkan dapat tercapai pada pertengahan Juni 2024. Selanjutnya, rancangan Perbup akan melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) sebagai proses akhir sebelum ditetapkan.Rudy Repenaldi juga mengharapkan kontribusi, masukan, dan saran dari seluruh peserta rapat dan tim penyusun Perbup untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan Perbup.
"Saya berharap kepada semua peserta rapat dan tim penyusun Perbup untuk memberikan kontribusi dan masukan demi kesempurnaan Peraturan Bupati ini, sehingga target penyelesaian dapat dicapai sesuai harapan," ujar Rudy.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Sekda Rudy Repenaldi, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Budaya, dan Sumber Daya Manusia, Budi Mulya, ST, M.Eng.
Editor : Herawati Elnur