Fadhil, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan, "Pertama, bagi pemegang dua kartu BPJS Ketenagakerjaan, hal itu terjadi karena dia bekerja di dua pekerjaan yang berbeda. Untuk perpindahan alamat, ada 3 hal penting yang wajib dilakukan verifikasi dan validasi data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu nama, NIK, dan tanggal lahir. Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran secara tradisional (pijat) tidak bisa diajukan karena berkaitan dengan administrasi dan medis. Klaim bisa dilakukan jika pengobatan dilakukan secara medis karena kerjasama BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan rumah sakit," pungkasnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis bagi 2 orang penyuluh agama yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia serta klaim BPJS Ketenagkerajaannya diberikan kepada ahli waris. Editor : Herawati Elnur
Terkini