Gadai Mobil Kredit, Perempuan Asal Dharmasraya Ini Divonis 10 Bulan Penjara

×

Gadai Mobil Kredit, Perempuan Asal Dharmasraya Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Bagikan berita
Gadai Mobil Kredit, Perempuan Asal Dharmasraya Ini Divonis 10 Bulan Penjara
Gadai Mobil Kredit, Perempuan Asal Dharmasraya Ini Divonis 10 Bulan Penjara

HALONUSA - Karena nekat menggadaikan mobil kredit, seorang wanita dengan inisial RY divonis kurungan selama 10 bulan oleh majelis hakim.

Perempuan asal Jorong Muaro Momong, Kelurahan Sungat Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumbar itu menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Awalnya RY mengambil pembiayaan 1 unit mobil Toyota Raize dengan cicilan sebesar Rp5.170.00 per bulan selama 60 bulan. Pembayaran cicilan berjalan lancar, namun sejak angsurang ke-9 RY mulai mangkir membayar angsuran.

ACC Padang selaku kreditur mengirimkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Namun RY tetap tidak membayar angsuran mobilnya. ACC Padang juga melakukan penagihan dengan mengunjungi tempat tinggal RY, namun tidak berhasil.

Bahkan didapatkan informasi bahwa mobil telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Atas dasar tersebut ACC melaporkan RY ke Polsek Padang Barat. RY akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Padang.

Pada tanggal 14 November 2023 RY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Branch Manager ACC Padang, Muhammad Supran angkat bicara mengenai kasus RY tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Lebih lanjut Supran mengatakan, bahwa pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini