Arif Agus juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup laporan keuangan, pemeriksaan kinerja yang meliputi aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja. Editor : Herawati Elnur