Kota Solok Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut Atas LKPD Tahun 2023

×

Kota Solok Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut Atas LKPD Tahun 2023

Bagikan berita
Kota Solok Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut Atas LKPD Tahun 2023
Kota Solok Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut Atas LKPD Tahun 2023

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota Solok berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Ini merupakan yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Pemerintah Kota Solok meraih penghargaan tersebut.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat, Arif Agus, kepada Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, dan Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma.

Penyerahan penghargaan dilakukan di Aula BPK Perwakilan Sumatera Barat pada Jumat, 3 Mei 2024.

Acara penyerahan penghargaan juga dihadiri oleh Sekretaris Dewan Kota Solok, Zulfahmi, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solok, Novirna Hendayani, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solok, Eni Suryani. Dari pihak BPK, hadir Kepala Sub Auditorat Sumatera Barat I, Nofemris, Kepala Sub Auditorat Sumatera Barat II, Ali Thoyibi, serta pengendali teknis, Vivi Lunedi Basyrudin dan Tri Estiningsih.

Dalam sambutannya, Zul Elfian Umar menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat dan jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

"Alhamdulillah, Kota Solok kembali meraih predikat WTP. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga serta mempertahankan Opini WTP ini untuk tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Agam yang berhasil mendapatkan Opini WTP.

Arif Agus juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.

"Sebagus apapun Laporan Hasil Pemeriksaan harus dibarengi dengan tindak lanjut yang sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20," katanya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini