KONGKRIT.COM - Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah sebuah program pemerintah yang diperuntukkan bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal ini dimaksudkan agar pemilik UMKM bisa mengembangkan usahanya, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Dengan begitu, taraf kesejahteraan masyarakat bisa meningkat dan pemilik UMKM juga tidak dibebani dengan bunga Bank yang begitu besar.
Karena, untuk pinjaman KUR ini sendiri bunganya sudah disubsidi oleh pemerintah hingga sebesar 10 persen dari total bunga yang ditentukan oleh Bank.
Contohnya saja, untuk bunga pinjaman KUR super mikro hanya sebesar 6 persen saja dan itu adalah angka yang sangat kecil untuk bunga Bank.
Tentunya, hal ini sangat memudahkan para pemilik UMKM yang ingin mengembangkan usahanya di berbagai bidang yang sedang dijalani.Tetapi, tidak semua jenis usaha yang bisa mendapatkan pinjaman KUR baik di Bank BRI, Mandiri, BNI maupun lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Ada jenis usaha yang tidak akan disetujui untuk mendapatkan pinjaman KUR. Salah satunya adalah usaha pengepul barang rongsokan.
Hal ini tentunya bukan tanpa alasan. Tentunya pihak Bank memiliki beberapa alasan untuk tidak memberikan pinjaman KUR bagi pemilik usaha pengepul barang bekas ini.
Dilansir dari chanel Youtube MLH Chanel, alasan pertama pihak Bank tidak mau memberikan pinjaman KUR kepada pemilik usaha pengepul barang rongsokan adalah karena harganya.
Editor : RC 009