Ketentuan selanjutnya adalah seorang nasabah harus melakukan negosiasi kemampuan setoran sesuai batasan-batasan peraturan yang berlaku di salah satu Bank tersebut.
Ketentuan keempat adalah, mantri nantinya akan mendatangi rumah dan tempat usaha nasabah tersebut untuk memastikan alasan permintaan restrukturisasi tersebut.
Ketentuan kelima adalah nasabah harus datang kembali ke Kantor Bank untuk melakukan akad restrukturisasi dan menentukan jumlah nominal setoran yang baru.
Ketentuan keenam adalah nasabah wajib melakukan penyetoran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati sampai seluruh hutang dan bunganya lunas. (DANA Kaget)
Ketentuan ketujuh adalah jika pada 3 bulan pertama nasabah tidak dapat memenuhi setoran yang sudah disepakati, maka perjanjian restrukturisasi tersebut akan gugur atau batal.Itulah ketentuan yang harus dipenuhi seorang nasabah jika ingin mengajukan restrukturisasi pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri, BNI dan lembaga keuangan lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC009)
Editor : RC 009